Selasa, 28 Oktober 2025 23:19:13

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137 TAHUN 2020 TENTANG TENGGANG WAKTU YANG PATUT DALAM PROSES PENYELESAIAN LAPORAN OLEH TERLAPOR

7/7/2020 1 678
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 7/7/2020
Tanggal Pengundangan 7/7/2020
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa KEASISTENAN UTAMA PENGADUAN MASYARAKAT
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

13727

...

Hari Ini

8700

...

Kemarin

53167

...

Seminggu

118887

...

Bulan Ini

964326

...

Tahun Ini

1912176

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH